Translate this page

Showing posts with label MAKALAH. Show all posts
Showing posts with label MAKALAH. Show all posts

Monday, June 24, 2013

PAILITNYA PERUSAHAAN PENERBANGAN BATAVIA AIR




PEMBAHASAN
Penutupan Batavia Air pada tanggal 30 Januari merupakan salah satu kejadian yang paling menyedihkan bagi industri penerbangan Indonesia. Di tengah pertumbuhan transportasi udara yang cukup tinggi di Indonesia, Batavia Air malah menjadi terpuruk. Permohonan pailit Batavia Air diajukan oleh International Lease Finance Corporation (ILFC) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air. "Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya,"ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit. "Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan”
 Berita mengenai batavia bangkrut bukanlah yang pertama kali di indonesia. Pada tahun 1993  sempati  air mengalami kebangkrutan, pada tahun 2003 indonesian harus menghentikan kegiatan penerbangannya, pada tahun 2005 bouraq airlines harus menutup kegiatannya karena masalah keuangan, kemudian tahun 2008 lagi – lagi maskapai indonesia mengalami tutup usaha yaitu jatayu airline. Batavia air menambah deretan panjang masa kelam penerbangan yang ada di indonesia. Masalah yang sama dan selalu terulang selalu menjadi persoalan yang terjadi di indonesia. Yang menjadi pertanyaan maskapai yang disebut diata apakah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terulang hal hal tersebut “bangkrut”. Dalam edisi kali ini kami akan mencoba mengurai bagaimana batavia dapat bangkrut, faktor – faktor yang mungkin membuat batavia bangkrut,  akibat dari batavia bangkrut bagi mantan karyawan dan calon pemumpang, dan penggulangan agar hal – hal tersebut tidak terualang.
Urutan peristiwa Bangkrutnya Batavia Air
1        Tahun 2009 – batavia ikut tender dalam proyek haji pemerintah, pihak batvavia telah menyewa dua unit airbus dari ILFC seri A330 dengan nominal USD 440 ribu .  Namun batavia kalah tender dan pemerintah tidak menggunakan layanan batavia dalam proyek haji. Selama kalah tender Airbus seri A330 di anggurkan dan tidak digunakan untuk melayani rute perjalanan yang lain.
2        Tahun 2010 – batavia mengikuti tender proyek haji lagi dan kalah lagi, akhirnya menimbulkan penumpukan tagihan dari tahun 2009 sampai 2010. Tagihan meningkat menjadi USD 470 ribu. Dari sini dapat di simpulkan bahwa batavia belum membenahi manajemen dan pelayanan nya sehingga pemrintah tidak mengambil maskapai ini.
3        Tahun 2011 – batavia mengikuti lagi tender dan lagi – lagi kalah lagi pada tahun ini. Tagihan ke kantor batavia meningkat menjadi USD 500 ribu. Lagi – lagi batavia tidak pernah belajar dari tahun – tahun sebelumnya.
4        Tahun 2012 – Air asia mencoba mengakuisisi batavia air tapi penawaran tersebut menjadi polemik yang cukup populer di Indonesia karena kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam industri penerbagan Nusantara. Maka Air asia membatalkan tawarannya karena alasan “risiko bisnis dan penurunan pendapatan”. Akibat gagalnya akuisisi tersebut batavia air mengalami penurunan rute penerbangan drastis dari 64 rute menjadi 44 rute saja
5        Tahun 2013 – penghujung januari 2013 batavia dinyatakan bangkrut oleh pengadilan negeri jakarta selatan.
Faktor – faktor yang mungkin membuat batavia air bangkrut
1        Penyewaan unit pesawat yang mubasir
Dua unit pesawat airbus A330 yang tidak terpakai karen gagal proyek haji seharusnya dapat digunakan untuk melayan rute penerbangan yang lain.
2        Ketidak pedulian terhadap manajemen dan pelayanan
Setelah dinyatakan kalah tender seharusnya pihak batavia air berbenah diri mulai memperbaiki manajemen dan pelayanan agar tahun berikutnya dapat menang tender.
3        Musuh alami penerbangan berjadwal
Dalam penerbangan selain penerbangan berjadwal ada juga penerbangan tidak berjadwal alias carteran. Penerbangan yang seperti ini yang menjadi musuh utama penerbangan berjadwal seperti batavia air. Penerbangan tidak berjadwal di indonesia belum teratur masih acak – acakan sesudah jelas hingga membuat persaingan bisnis dengan penerbangan berjadwal menjadi lebih ketat.
Urutan Peristiwa Menjelang Pailit nya Batavia Air
Sesuai dengan yang sudah diberitakan sebelumnya, tuntutan hutang Batavia Air bermula dari keikut sertaan nya dalam tender haji di tahun 2009. Menurut Dudi Sudibyo, permasalahan ini diperparah dengan ketidak pedulian Batavia Air dalam mendayagunakan kedua pesawat A330 ini untuk melayani rute-rute lain selama menganggur. Barangkali yang juga kurang dipublikasikan di media cetak adalah adanya kenaikan persyaratan deposit Travel Agent di Batavia Air per bulan April 2012. Persyaratan minimum deposit yang sebelumnya sebesar 7.500.000, diubah menjadi minimum 15.000.000 rupiah. Kenaikan deposit ini hanya ditunjang dengan alasan untuk mengurangi “ribet” nya administrasi penambahan deposit. Di bulan Oktober 2012, Air Asia telah mengajukan rencana untuk mengakuisisi Batavia Air senilai USD 80juta. Rencana akuisisi ini menjadi polemik yang cukup populer di Indonesia karena kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam industri penerbagan Nusantara. Namun tidak lama berselang, rencana tersebut kandas dengan keputusan Air Asia untuk membatalkan transaksi tersebut dikarenakan “risiko bisnis dan penurunan pendapatan”. Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, seusai gagal nya akuisisi Batavia Air oleh Air Asia, rute Batavia Air telah berkurang secara drastis, yang awal nya 64 rute, menjadi 44 rute saja. Namun di tengah pengurangan rute ini, airlines domestik lain malah memperlihatkan penambahan rute yang cukup signifikan, terutama Air Asia, yang mulai merambah ke rute-rute strategis Batavia Air, seperti Semarang-Singapura yang sebelumnya hanya dilayani oleh Batavia Air. Di penghujung akhir Januari 2013, Batavia Air mulai mengalami penurunan secara drastis, terutama diakibatkan oleh tuntutan pailit oleh ILFC. Kepercayaan calon penumpang pun mulai berkurang, banyak penumpang kuatir akan terulang nya peristiwa tutup nya Adam Air dan Mandala Air. Dalam penutupan dua airlines tersebut, tiket yang sudah dibeli oleh penumpang banyak yg hilang tanpa pengembalian uang. Beberapa hoax messages pun juga banyak beredar di BBM, terutama yang menyangkut akan segera ditutup nya Batavia Air oleh Dirjen Perhubungan. Tepat sehari menjelang keluarnya putusan pailit oleh pengadilan negeri Jaksel (30 Jan 2013), sempat terjadi pengajuan pencabutan gugatan pailit oleh ILFC. Namun pengajuan pembatalan ini telah ditolak lansung oleh Batavia Air dikarenakan Batavia Air sudah merasakan dampak penurunan kepercayaan publik secara drastis. Dengan penolakan ini maka putusan pengadilan negeri Jaksel berlanjut menjadi pailit bagi Batavia Air.
Akibat Bangkrut nya Batavia Air Terhadap Penumpang Dan Agen Travel
 Akibat putusan pailit Batavia, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah. Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah. Pasca penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu (CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak secara gratis
·         Akibat dari bangkrutnya Batavia air
1        Bagi mantan pegawai
Sudah jelas mantan pegawai batavia air pasti akan kehilangan pekerjaan, gaji dan harus mendaftar di tempat lain. Mendaftar di tempat lain belum tentu langsung di terima.
2        Bagi calon penumpang
Tiket pesawat bukanlah harga yang murah meskipun itu kelas ekonomi sekalipun. Sehingga akan membuat calon penumpang menghebdaki untuk mengembalikan uangnya secara utuh atau mengalihkan ke penerbangan yan lain. Waktu bagi calon penumpang terbuang sia – sia. Transportasi dan waktu merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga calon penumpang yang sudah menjdawalkan pergi pada tanggal itu harus menunda dan menunggu sampai waktu yang ditentukan
3        Bagi agen travel yang sudah bekerja sama dengan Batavia
Setelah putusan pailit, agen travel menyatak telah merugi hinggan miliaran rupiah. Asosiasi travel agen indonesia (ASITA)  jakarta dengan 1500 agen menyatakan rugi hingga 20 miliar rupiah dan ASTINDO Sulawesi tengah mencatat kerugian deposit sebesar 500 juta rupiah.
Langkah ke Depan untuk Mencegah Terulangnya Batavia Air
 Escrow Account untuk deposit travel agent dan tiket yang belum terpakai. Dengan terjadinya kasus pailit Batavia Air, Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan) mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru dimana deposit travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk ditempatkan dalam escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari operasional perusahaan penerbangan. Sehingga dalam kasus-kasus pailit seperti Batavia Air, deposit tersebut dapat diamankan secara terpisah. Proposal yang kedua adalah kerja sama dari Asosiasi Travel yang telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun assosiasi-assosiasi lain nya, untuk membuat sebuah “early detection system”. Early detection ini dapat menggunakan beberapa indikasi, antara lain: pengurangan rute penerbangan secara signifikan, hutang yang mulai gagal bayar, analisa perbandingan hutang dengan aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas seperti ini, iuran tahunan assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup besar menjadi lebih berguna.

HAK – HAK KONSUMEN DAN BAHAYA IKLAN DARI PRODUK DAN JASA



PEMBAHASAN
A.    KONSEP DASAR
Konsumen memiliki beragam definisi. Namun secara umum, konsumen dapat didefinisikansebagai orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Keberadaan konsumen sangatlah penting untuk keberhasilan suatu perusahaanyang memproduksi barang dan jasa. Sebab, dari pihak konsumenlah perusahaan dapatmemperoleh uang. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami apa yang dibutuhkan olehkonsumennya. Selain itu, perusahaan yang baik adalah perusahaan yang dapat menghargai hak – hak konsumennya. Namun, tak jarang ditemukan bahwa baik perusahaan maupun konsumentidak memahami apa yang menjadi hak – hak dan kewajiban konsumen. Sehingga, praktik pelanggaran hak – hak konsumen semakin sering terjadi saat ini. Berikut pemaparan mengenaihak – hak konsumen tersebut.
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik dandari perspektif keyakinan atau ajaran agama tertentu.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak inimerupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Olehkarena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatubarang agar konsumen dapat memilih.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan atau jasa. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara melalui deskripsi barang menyangkutharga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenisproduk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis. Dengan demikiankonsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis. 
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak ini yaitu pertama, pemerintahmelalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen.Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukunganpemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakilikonsumen.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindunganhukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungankonsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasihukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukanoleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungankonsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3)Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaiansengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Definisi dasar hak iniadalah konsumen harus berpendidikan secukupnya. Hal ini dapat dilakukan baik melaluikurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukanoleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan tanggung jawabpelaku usaha.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas yaituadanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk dimana konsumen – konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yangmenyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, sesuaidengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Bentuk ganti rugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barangdan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberiansantunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selainhak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UUKesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengantipikal sektor masing-masing.
Selain hak –hak konsumen di atas, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhikepada pihak produsen barang dan jasa. Kewajiban– kewajibantersebut adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran hak – hak konsumen, hal yang perludilakukan adalah menjamin adanya sistem perlindungan bagi konsumen. Perlindungan bagikonsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikanperlindungan kepada konsumen. Pemerintah selaku pemegang otoritas telah menjaminperlindungan konsumen dengan membuat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagimasyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksisuatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tujuan dariPerlindungan Konsumen adalah :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum danketerbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Selain itu juga terdapat asas – asas perlindungan konsumen. Asas– asas tersebut adalah :
·         Asas Manfaat. Asas ini mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraanperlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         Asas Keadilan. Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal danmemberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya danmelaksanakan kewajibannya secara adil,
·         Asas Keseimbangan. Asas ini memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Asas ini memberikan jaminan ataskeamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian danpemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·         Asas Kepastian Hukum. Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negaramenjamin kepastian hukum.



KASUS SUSU FORMULA
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan hasil penelitiannyapada Februari 2008. Sebanyak 22,73% susu formula dan makanan bayi mengandungEnterobacter sakazakii. Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaputotak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Kemudian sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut.Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan, antara lain pertimbangan etika, penelitianbelum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksienterobacter setelah mengkonsumsi susu.Pada bulan Maret 2008, pengacara David ML Tobing menggugat IPB, Badan POM, danMenteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Pusat. Pengadilanmengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susuyang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding. Pihak tergugat kembali kalahdi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. BP POM, IPBdan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agungmemutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merk susu formula melalui media massa yangmemuat informasi detil dan transparan. Namun akhirnya, Kementerian kesehatan memuatpernyataan bahwa tak ada bakteri yang terkandung dalam susu formula yang dapatmembahayakan kesehatan bayi. Meski pernyataan tersebut jelas, namun tetap saja masyarakatmasih dihantui kecemasan hingga kini.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN:
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak  – hak konsumen. Hak  – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Dalam kasus ini, konsumen berhak mendapatkan kepastian terhadapkenyamanan, keamanan dan keselamatan produk susu formula.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa. Konsumen yang menggunakan produk susu formula berhak mendapatkaninformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk tersebut. Produsen dan pihak pemerintah memiliki kewajiban atas hal tersebut.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Sesuai dengan kasus diatas, David ML Tobingsebagai konsumen berhak untuk menuntut dan memproses kasus ini ke pengadilan sebagaiupaya terhadap perlindungan konsumen.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini memiliki hak untuk menyampaikan keluhan. Produsen serta pemerintah wajib untuk mendengarkan setiapkeluhan masyarakat.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa tak ada bakteri di dalamproduk susu formula, namun kecemasan masih dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus ini,hak atas kompensasi bagi konsumen adalah hak yang masih belum terpenuhi.

C.    BAHAYA IKLAN
Iklan mengenai produk susu formula makin marak dewasa ini. Iklan tersebut tidak lepasdari dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Dampak negatif tersebut adalah :
·         Create insecurity and perpetual dissatisfaction. Hal ini tampak ketika para ibu mulaimerasa tidak nyaman dan berpikir bahwa apabila bayinya tidak mengonsumsi susu formula,maka bayinya tidak akan tumbuh sehat seperti bayi yang tampak di iklan produk susuformula.
·         Perpetuate social stereotypes. Hal ini tampak ketika para ibu memiliki pandangan bahwabayi yang sehat adalah bayi yang mengonsumsi susu formula. Sebaliknya, bayi denganpertumbuhan yang lambat adalah bayi yang tidak mengonsumsi susu formula.


KASUS CITI BANK
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini memiliki dua titik fokus permasalahan, yaitu kasus yang melibatkan penggunaan jasa Debt Collector dan kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh salah satu pegawaiCitibank. Kasus penggunaan jasa Debt Collector terbukti merupakan tindakan kriminal yangtelah menelan korban yaitu salah seorang konsumen jasa Citibank, yaitu Irzen Okta yang tewaspada 29 Maret 2011 lalu. Debt Collector Citibank melakukan tindakan kekerasan pada nasabahsaat proses interogasi dilakukan. Dan akhirnya, ketiga Debt Collector tersebut resmi ditahansebagai tersangka.
Kasus kedua adalah adanya penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee,seorang manajer senior di Citibank. Adanya indikasi tersebut bermula ketika satu per satunasabah Citibank mengadukan persoalan hilangnya sejumlah uang di dalam rekening mereka.Investigasi polisi menemukan fakta bahwa terjadi tindakan kriminal berupa penggelapan dananasabah dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh Malinda Dee. Kemudian, Malinda Dee ditahansebagai tersangka dan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil penggelapan dana disita.Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan polisi.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN :
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen. Hak - Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Nasabah Citibank berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dankeselamatan terhadap dana yang mereka investasikan kepada Citibank. Akan tetapi, denganadanya kasus di atas Citibank terbukti melanggar hak – hak nasabah yang telah memberikankepercayaan penuh kepada Citibank.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.Nasabah Citibank juga berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dana yang mereka investasikan.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Tindakan pengaduan kasus kepada pihak yang berwajib menandakan bahwanasabah Citibank telah menggunakan haknya sebagai konsumen yang ingin memberikankeluhan terkait kasus di atas.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Pihak yang berwajib harus memberikan hak kepadanasabah Citibank terkait perlindungan hak konsumen dan proses penyelesaian kasus yangmemberikan solusi yang terbaik bagi nasabah yang menjadi korban dalam kasus di atas.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hak ini telah dipenuhi oleh pihak Citibank dimana setiap nasabah yang menjadikorban dari kasus di atas akan mendapatkan kompensasi yang layak serta jaminan bahwadana yang hilang akan dikembalikan.

C.    BAHAYA IKLAN :
Dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari iklan jasa perbankan adalah sebagai berikut :
·         Create artificial wants. Hal ini timbul ketika iklan jasa perbankan khususnya masalahperkreditan mulai mempengaruhi pola pikiran konsumen sehingga konsumen memutuskanuntuk mengambil kredit meski sebenarnya ia tidak inginkan.
·         Reinforce consumerism and matrealism. Iklan jasa perbankan yang berhasil meyakinkankonsumen mampu membuat kehidupan konsumen menjadi lebih bersifat konsumerisme danmatrealisme.

KASUS PRITA MULYASARI VS RS. OMNI INTERNATIONAL
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini bermula ketika Prita Mulyasari, seorang pasien RS. Omni Internationalmengeluhkan kualitas pelayanan yang diterimanya selama ia dirawat melalui fasilitas e-mail.Menanggapi hal tersebut, pihak RS. Omni International justru membawa permasalahan ini kedalam persidangan dan menuntut Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik. Prita kemudianditahan untuk waktu yang cukup lama dan dikenai denda sebagai uang ganti rugi bagi pihak RS.Omni International. Namun, gerakan aksi mendukung Prita muncul dan mendesak pemerintahuntuk menegakkan keadilan bagi Prita. Persidangan Prita kemudian digelar kembali dan akhirnyamemutuskan Prita bebas dari hukuman.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen. Hak – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Keluhan Prita terhadap kualitas pengobatan RS. Omni Internationalmengindikasikan bahwa RS. Omni International benar– benar tidak memenuhi hak – hak konsumennya.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak diperoleh oleh Prita Mulyasariselama ia berada dalam masa perawatan. Hal ini jelas merupakan tindakan pelanggaranterhadap hak – hak konsumen.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Prita tidak merasa bebas untuk menyampaikan keluhannya kepada pihak RS.Omni International sehingga Prita hanya dapat menyampaikan keluhannya melalui fasilitase-mail. Hal ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak – hak konsumen itu sendiri.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Prita memiliki hak untuk mendapatkanperlindungan hukum dan diperlakukan secara adil di mata hukum. Namun, seperti yang kitalihat bersama bahwa asas keadilan bagi konsumen tidak diwujudkan dalam kasus di atas.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Perlakuan dan pelayanan yang buruk merupakan wujud dari pelanggaran hak – hak konsumen. RS.Omni International terbukti telah melanggar hak  – hak konsumen tersebut.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai kompensasi yang diterima oleh PritaMulyasari mengenai kasus yang melibatkan dirinya itu.

C.    BAHAYA IKLAN :
Dampak negatif dari adanya periklanan mengenai jasa rumah sakit adalah :
·         Create artificial wants. Bentuk pelayanan rumah sakit semakin berkembang saat ini.Adanya pelayanan rumah sakit yang modern semakin mempengaruhi pandangan konsumen.Contohnya pelayanan bedah plastik kecantikan bagi wanita. Dan hal ini tentu sajamenciptakan kebutuhan yang sebenarnya tidak terlalu bersifat esensial.
·         Create insecurity and perpetual dissatisfaction. Adanya pelayanan bedah plastik seperticontoh diatas telah membuat tren kebutuhan baru bagi wanita. Hal ini akan berdampak negatif dengan memunculkan rasa ketidakpuasan terhadap kondisi fisik seseorang. Sehinggahal itu akan berdampak pada rasa rendah diri yang berlebihan


Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah



Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah


(Business Lounge – Risk Management) Perkembangan perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang pesat khususnya sepanjang tiga dekade terakhir ini, baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk di negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas muslim. Berikut kami sampaikan tulisan bersambung mengenai manajemen resiko untuk perbankan Syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah
Berdasarkan prediksi McKinsey tahun 2008 total aset pasar perbankan syariah global pada tahun 2006 mencapai 0,75 miliar dolar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai satu miliar dolar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank syariah terbesar di dunia mencapai 27 persen per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun. Bank syariah di Indonesia, juga diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme karena memang penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan pesat.

Profil Risiko Perbankan Syariah
Manajemen risiko merupakan unsur penting yang penerapannya sangat perlu diperhatikan, khususnya pada Bank sebagai salah satu lembaga keuangan (financial institution) .Penyusunan kerangka kerja, struktur dan perangkat yang efektif untuk memonitor risiko dengan menggunakan pendekatan Enterprise Risk Management (ERM) telah dimulai di tahun 2007.Selama 2007, pekerjaan besar telah diselesaikan dalam mengidentifikasi risk event dan merencanakan skenario untuk meningkatkan efektivitas Bank dalam kemampuannya menanggapi potensi atau terjadinya risk event.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah merupakan risiko yang relatif sama sama dengan yang dihadapi bank konvensional. Namun selain itu, bank syariah juga menghadapi risiko yang memiliki keunikan tersendiri, karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah.Risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional dan risiko likuiditas harus dihadapi bank syariah.Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah.
Dalam konteks penerapan manajemen risiko, pedoman yang dijalankan selama ini, sebagian besar didisain untuk bank-bank konvensional.Padahal pemain dalam bisnis perbankan dunia dan nasional tidak hanya bank konvensional, tetapi juga telah diramaikan oleh bank dengan prinsip syariah yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.Maka bagaimana penerapan manajemen risiko pada bank-bank syariah? Seperti juga bank konvensional, kerangka manajemen risiko dapat membantu bank syariah mengurangi eksposur terhadap risiko dan meningkatkan daya saing di pasar. Bank syariah harus mampu untuk menerapkan manajemen risiko yang komprehensif untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengawasan, pengelolaan, pelaporan, dan pengendalian berbagai jenis risiko.
Risio-risiko perbankan pada umumnya dibandingkan dengan bank syariah, mengacu pada Bab II pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut:
1. Risiko Kredit (credit risk)
Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya.Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya.Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha.Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.
Oleh sebab itu pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.
Dengan demikian debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa.
2. Risiko Pasar
Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.
3. Risiko Likuiditas
Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas.Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.
Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas.Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.
Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.
Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
4. Resiko Operasional (operational risk)
Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .
5. Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.
6. Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.
7. Risiko Stratejik
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan.















Kritik dan syaran tehadap resiko Manajemen Perbankan Syariah:

Kritik:
1.       Apakah fungsi manajemen resiko dalam perbankan syariah?
2.       Apakah peran manajemen resiko itu sangat penting terhadap penglolaan dana?
3.       Ada atau tidak peran resiko manajemen perbankan tehadap nasabah?

Saran:
Definisi Manajemen Risiko adalah sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.Risiko Pembiayaan dapat diminimalkan dengan melakukan manajemen risiko secara baik. Manajemen Risiko ini dapat diawali dengan melakukan penyaringan (screening) terhadap calon nasabah dan proyek yang akan dibiayai. Jika pembiayan telah direalisasikan, pengendalian risiko pembiayaan dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan (treatment) yang sesuai dengan karakter nasabah maupun proyek.