PEMBAHASAN
A.
KONSEP DASAR
Konsumen memiliki beragam definisi. Namun secara umum, konsumen
dapat didefinisikansebagai orang yang memakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Keberadaan
konsumen sangatlah penting untuk keberhasilan suatu perusahaanyang memproduksi
barang dan jasa. Sebab, dari pihak konsumenlah perusahaan dapatmemperoleh uang.
Oleh karena itu, perusahaan harus memahami apa yang dibutuhkan olehkonsumennya.
Selain itu, perusahaan yang baik adalah perusahaan yang dapat menghargai
hak – hak konsumennya. Namun, tak jarang ditemukan bahwa baik
perusahaan maupun konsumentidak memahami apa yang menjadi hak – hak dan
kewajiban konsumen. Sehingga, praktik pelanggaran hak – hak
konsumen semakin sering terjadi saat ini. Berikut pemaparan
mengenaihak – hak konsumen tersebut.
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Bagi konsumen hak ini
harus mencakup aspek kesehatan secara fisik dandari perspektif keyakinan atau
ajaran agama tertentu.
·
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak inimerupakan
kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Olehkarena
itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk
suatubarang agar konsumen dapat memilih.
·
Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan atau jasa. Hak ini dapat dipenuhi
dengan cara melalui deskripsi barang menyangkutharga dan kualitas atau
kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenisproduk,
tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis. Dengan
demikiankonsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk
produk sejenis.
·
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Ada dua instrumen dalam
mengakomodir hak ini yaitu pertama, pemerintahmelalui aturan hukum tertentu
dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen.Kedua, melalui pembentukan
organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukunganpemerintah. Hak untuk
didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakilikonsumen.
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen
secara patut. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindunganhukum yang efektif
dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungankonsumen dan
menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1)
Konsultasihukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini
dapat dilakukanoleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang
mengurusi perlindungankonsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara
kolektif (class action); 3)Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa
tersedianya lembaga penyelesaiansengketa konsumen, baik yang didirikan oleh
pemerintah berupa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) di setiap
pemerintah kota / kabupaten.
·
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen. Definisi dasar hak iniadalah konsumen harus
berpendidikan secukupnya. Hal ini dapat dilakukan baik melaluikurikulum dalam
pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukanoleh lembaga
swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.Pemenuhan hak
untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan tanggung jawabpelaku
usaha.
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Tindakan diskriminatif
secara sederhana adalah adanya disparitas yaituadanya perlakukan yang berbeda
untuk pengguna jasa/produk dimana konsumen – konsumen dibebankan
biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yangmenyediakan beberapa
sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, sesuaidengan tarif yang
dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Bentuk ganti rugi dapat
berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barangdan atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberiansantunan (pasal
19 Ayat (2) UUPK).
·
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selainhak-hak yang ada
dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UUKesehatan.
Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengantipikal
sektor masing-masing.
Selain hak –hak konsumen di atas, konsumen juga memiliki
kewajiban yang harus dipenuhikepada pihak produsen barang dan jasa.
Kewajiban– kewajibantersebut adalah :
·
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang dan/atau jasa
demi keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran hak – hak
konsumen, hal yang perludilakukan adalah menjamin adanya sistem perlindungan
bagi konsumen. Perlindungan bagikonsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikanperlindungan kepada konsumen. Pemerintah
selaku pemegang otoritas telah menjaminperlindungan konsumen dengan membuat
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya
Undang-undang ini memberikan harapan bagimasyarakat Indonesia, untuk memperoleh
perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksisuatu barang dan jasa.
UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tujuan dariPerlindungan Konsumen adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum danketerbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Selain
itu juga terdapat asas – asas perlindungan konsumen. Asas– asas
tersebut adalah :
·
Asas Manfaat. Asas ini mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraanperlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan. Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal danmemberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya danmelaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan. Asas ini memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen. Asas ini
memberikan jaminan ataskeamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian danpemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum. Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta negaramenjamin kepastian hukum.
KASUS SUSU
FORMULA
A.
LATAR BELAKANG
Kasus
ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan hasil
penelitiannyapada Februari 2008. Sebanyak 22,73% susu formula dan makanan bayi
mengandungEnterobacter sakazakii. Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh
seperti pembuluh darah, selaputotak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus
bayi. Kemudian sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB
mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut.Namun, ketiganya menolak dengan
beberapa alasan, antara lain pertimbangan etika, penelitianbelum teruji pada
manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang
terinfeksienterobacter setelah mengkonsumsi susu.Pada bulan Maret 2008,
pengacara David ML Tobing menggugat IPB, Badan POM, danMenteri Kesehatan untuk
mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Pusat. Pengadilanmengabulkan
permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susuyang
tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding. Pihak tergugat
kembali kalahdi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri. BP POM, IPBdan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada
26 April 2010, Mahkamah Agungmemutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merk
susu formula melalui media massa yangmemuat informasi detil dan transparan.
Namun akhirnya, Kementerian kesehatan memuatpernyataan bahwa tak ada bakteri
yang terkandung dalam susu formula yang dapatmembahayakan kesehatan bayi. Meski
pernyataan tersebut jelas, namun tetap saja masyarakatmasih dihantui kecemasan
hingga kini.
B.
IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN:
Dalam
kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak
konsumen. Hak – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di
atas adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Dalam kasus ini, konsumen berhak
mendapatkan kepastian terhadapkenyamanan, keamanan dan keselamatan produk susu
formula.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa. Konsumen yang menggunakan produk
susu formula berhak mendapatkaninformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
produk tersebut. Produsen dan pihak pemerintah memiliki kewajiban atas hal
tersebut.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Sesuai dengan kasus diatas, David
ML Tobingsebagai konsumen berhak untuk menuntut dan memproses kasus ini ke
pengadilan sebagaiupaya terhadap perlindungan konsumen.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Masyarakat sebagai pihak yang
paling dirugikan dalam kasus ini memiliki hak untuk menyampaikan keluhan.
Produsen serta pemerintah wajib untuk mendengarkan setiapkeluhan masyarakat.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Meskipun pemerintah telah
mengumumkan bahwa tak ada bakteri di dalamproduk susu formula, namun kecemasan
masih dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus ini,hak atas kompensasi bagi
konsumen adalah hak yang masih belum terpenuhi.
C.
BAHAYA IKLAN
Iklan
mengenai produk susu formula makin marak dewasa ini. Iklan tersebut tidak
lepasdari dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Dampak negatif tersebut adalah
:
·
Create insecurity and perpetual
dissatisfaction. Hal
ini tampak ketika para ibu mulaimerasa tidak nyaman dan berpikir bahwa apabila
bayinya tidak mengonsumsi susu formula,maka bayinya tidak akan tumbuh sehat
seperti bayi yang tampak di iklan produk susuformula.
·
Perpetuate social stereotypes. Hal ini tampak ketika para ibu
memiliki pandangan bahwabayi yang sehat adalah bayi yang mengonsumsi susu
formula. Sebaliknya, bayi denganpertumbuhan yang lambat adalah bayi yang tidak
mengonsumsi susu formula.
KASUS CITI BANK
A.
LATAR BELAKANG
Kasus
ini memiliki dua titik fokus permasalahan, yaitu kasus yang melibatkan
penggunaan jasa Debt Collector dan kasus penggelapan dana nasabah yang
dilakukan oleh salah satu pegawaiCitibank. Kasus penggunaan jasa Debt Collector
terbukti merupakan tindakan kriminal yangtelah menelan korban yaitu salah
seorang konsumen jasa Citibank, yaitu Irzen Okta yang tewaspada 29 Maret 2011
lalu. Debt Collector Citibank melakukan tindakan kekerasan pada nasabahsaat
proses interogasi dilakukan. Dan akhirnya, ketiga Debt Collector tersebut resmi
ditahansebagai tersangka.
Kasus
kedua adalah adanya penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda
Dee,seorang manajer senior di Citibank. Adanya indikasi tersebut bermula ketika
satu per satunasabah Citibank mengadukan persoalan hilangnya sejumlah uang di
dalam rekening mereka.Investigasi polisi menemukan fakta bahwa terjadi tindakan
kriminal berupa penggelapan dananasabah dan transaksi fiktif yang dilakukan
oleh Malinda Dee. Kemudian, Malinda Dee ditahansebagai tersangka dan harta
kekayaannya yang diduga merupakan hasil penggelapan dana disita.Hingga kini,
kasus ini masih dalam tahap pengembangan polisi.
B.
IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN :
Dalam
kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen.
Hak - Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Nasabah Citibank berhak untuk
mendapatkan kenyamanan, keamanan dankeselamatan terhadap dana yang mereka
investasikan kepada Citibank. Akan tetapi, denganadanya kasus di atas Citibank
terbukti melanggar hak – hak nasabah yang telah memberikankepercayaan
penuh kepada Citibank.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.Nasabah Citibank juga berhak untuk memperoleh informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dana yang mereka investasikan.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Tindakan pengaduan kasus kepada
pihak yang berwajib menandakan bahwanasabah Citibank telah menggunakan haknya
sebagai konsumen yang ingin memberikankeluhan terkait kasus di atas.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Pihak yang berwajib harus
memberikan hak kepadanasabah Citibank terkait perlindungan hak konsumen dan
proses penyelesaian kasus yangmemberikan solusi yang terbaik bagi nasabah yang
menjadi korban dalam kasus di atas.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hak ini telah dipenuhi oleh pihak
Citibank dimana setiap nasabah yang menjadikorban dari kasus di atas akan
mendapatkan kompensasi yang layak serta jaminan bahwadana yang hilang akan
dikembalikan.
C.
BAHAYA IKLAN :
Dampak
negatif yang dapat ditimbulkan dari iklan jasa perbankan adalah sebagai berikut
:
·
Create artificial wants. Hal ini timbul ketika iklan jasa
perbankan khususnya masalahperkreditan mulai mempengaruhi pola pikiran konsumen
sehingga konsumen memutuskanuntuk mengambil kredit meski sebenarnya ia tidak
inginkan.
·
Reinforce consumerism and
matrealism.
Iklan jasa perbankan yang berhasil meyakinkankonsumen mampu membuat kehidupan
konsumen menjadi lebih bersifat konsumerisme danmatrealisme.
KASUS PRITA
MULYASARI VS RS. OMNI INTERNATIONAL
A.
LATAR BELAKANG
Kasus
ini bermula ketika Prita Mulyasari, seorang pasien RS. Omni
Internationalmengeluhkan kualitas pelayanan yang diterimanya selama ia dirawat
melalui fasilitas e-mail.Menanggapi hal tersebut, pihak RS. Omni International
justru membawa permasalahan ini kedalam persidangan dan menuntut Prita dengan
tuntutan pencemaran nama baik. Prita kemudianditahan untuk waktu yang cukup
lama dan dikenai denda sebagai uang ganti rugi bagi pihak RS.Omni
International. Namun, gerakan aksi mendukung Prita muncul dan mendesak
pemerintahuntuk menegakkan keadilan bagi Prita. Persidangan Prita kemudian
digelar kembali dan akhirnyamemutuskan Prita bebas dari hukuman.
B.
IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN
Dalam
kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen.
Hak – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Keluhan Prita terhadap kualitas
pengobatan RS. Omni Internationalmengindikasikan bahwa RS. Omni International
benar– benar tidak memenuhi hak – hak konsumennya.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Informasi yang benar, jelas, dan
jujur tidak diperoleh oleh Prita Mulyasariselama ia berada dalam masa
perawatan. Hal ini jelas merupakan tindakan pelanggaranterhadap
hak – hak konsumen.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Prita tidak merasa bebas untuk
menyampaikan keluhannya kepada pihak RS.Omni International sehingga Prita hanya
dapat menyampaikan keluhannya melalui fasilitase-mail. Hal ini merupakan
manifestasi dari pelanggaran hak – hak konsumen itu sendiri.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Prita memiliki hak untuk
mendapatkanperlindungan hukum dan diperlakukan secara adil di mata hukum.
Namun, seperti yang kitalihat bersama bahwa asas keadilan bagi konsumen tidak
diwujudkan dalam kasus di atas.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Perlakuan dan pelayanan yang buruk
merupakan wujud dari pelanggaran hak – hak konsumen. RS.Omni
International terbukti telah melanggar hak – hak konsumen
tersebut.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hingga kini belum ada kejelasan
mengenai kompensasi yang diterima oleh PritaMulyasari mengenai kasus yang
melibatkan dirinya itu.
C.
BAHAYA IKLAN :
Dampak
negatif dari adanya periklanan mengenai jasa rumah sakit adalah :
·
Create artificial wants. Bentuk pelayanan rumah sakit semakin
berkembang saat ini.Adanya pelayanan rumah sakit yang modern semakin
mempengaruhi pandangan konsumen.Contohnya pelayanan bedah plastik kecantikan
bagi wanita. Dan hal ini tentu sajamenciptakan kebutuhan yang sebenarnya tidak
terlalu bersifat esensial.
·
Create insecurity and perpetual
dissatisfaction.
Adanya pelayanan bedah plastik seperticontoh diatas telah membuat tren
kebutuhan baru bagi wanita. Hal ini akan berdampak negatif dengan
memunculkan rasa ketidakpuasan terhadap kondisi fisik seseorang. Sehinggahal
itu akan berdampak pada rasa rendah diri yang berlebihan
setuju.. hak konsumen harus dijaga. makanya kalau ada hak konsumen yang dirugikan langsung aja posting di internet.. biar buat pelajaran produsen
ReplyDelete