Konservasi hutan
Hutan saat ini
berada di bawah sorotan yang belum pernah terjadi sebelumnya.Hutan secara
global penting dalam mengatur iklim dan secara lokal penting dalam
mempertahankan masyarakat dan mendukung keanekaragaman hayati. Tapi dengan penebangan
yang tidak terukur berkelanjutan, dan pertanian dan produsen biofuel perebutan
tanah, hutan, dan masyarakat yang mata pencaharian utamanya bergantung penuh
pada hasil hutan, berada di bawah tekanan.Penebangan hutan yang meningkat telah
menelan banyak korban di kepulauan Indonesia,seperti tanah longsor dan
memburuknya kualitas tanah semakin menambah penumpukankesengsaraanfan
kemiskinan masyarakat.
PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI
ALAM
FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION
FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION
Tugas
pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan,
penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati,
serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Perlindungan hutan meliputi
pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan
sarana perlindungan hutan dan penyidikan.
Perlindungan
Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan
lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan
usaha untuk :
Penanggulangan kebakaran hutan
meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi
kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.
Konservasi kawasan dan keanekaragaman
hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta
pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan
raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.
Konservasi keanekaragaman hayati
meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial,
pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib
peredaran tumbuhan dan satwa liar.
HUTAN KONSERVASI
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan
konservasi terdiri dari :
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan
hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA
dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
Sampai dengan tahun
2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan
laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini :
Tabel-5. Komposisi Hutan Konservasi di
Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002
EKSPOR
SATWA DAN TUMBUHAN
Perdagangan ke luar
negeri/ ekspor satwa dan tumbuhan liar dari alam serta hasil penangkaran
seperti ikan arwana dan buaya telah menghasilkan penerimaan negara yang cukup
besar. Selama tahun 2002 perkiraan
penerimaan negara dari ekspor tumbuhan dan satwa liar mencapai 2,12 juta US
$, terbesar dihasilkan dari ekspor
ikan arwana yang mencapai 1,32 juta US $.
KEBAKARAN HUTAN
Luas kebakaran
hutan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PHKA dari daerah (Unit
Pelaksana Teknis) selama tahun 2002 untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia
seluas 35.497 Ha. Berdasarkan fungsinya kejadian kebakaran hutan terluas
terjadi di areal hutan produksi dan taman nasional, masing-masing seluas
15.397 Ha dan 15.752 Ha. Data tersebut hanya berdasarkan laporan yang terekam
oleh UPT Departemen Kehutanan di daerah.
|
Pada Forest Day 5 di Durban, Afrika Selatan, Minggu (4/12),
peneliti kehutanan dari lembaga penelitian CIFOR yang berkantor di Bogor, Daju
Pradnja Resosudarmo memetakan lima masalah utama soal perlindungan hutan di
Indonesia yang bisa menghambat kemajuan skema REDD.
1. Penebangan hutan dalam skala besar masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu penyebab penebangan hutan yang terus terjadi adalah karena lahan hutan yang berubah fungsi, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan perkebunan.
2. Ekonomi Indonesia yang masih sangat tergantung pada sumber alam. Kekayaan alam (hutan, tambang) masih menjadi pilar penyokong utama pemasukan di Indonesia. Daju menyebut, sekitar 70 persen pendapatan non-pajak Indonesia berasal dari kekayaan alam. Pelestarian hutan untuk persiapan proyek REDD pun belum menjadi prioritas. Singkatnya, masih lebih menguntungkan menebang hutan daripada menjaga hutan alami.
3. Perluasan wilayah pertanian, perkebunan, serta tambang. Semakin banyaknya investor asing di bidang kelapa sawit dan tambang batubara menyebabkan ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan. Beban hutan pun bertambah karena lahan perkebunan kelapa sawit biasanya berasal dari kawasan hutan yang kemudian berubah fungsi. Selain itu, deposit batubara kebanyakan terletak di kawasan hutan.
Industri kelapa sawit dan tambang (yang bisa mengancam kelestarian hutan) juga mendapat keuntungan dan dukungan dari sektor finansial. Daju mengilustrasikan, karena industri ini sangat menguntungkan, maka perbankan memberi bunga rendah untuk pembukaan dan perluasan usaha kelapa sawit atau pertambangan.
Belum lagi pajak bumi dan bangunan untuk hutan yang sangat rendah, sehingga memudahkan individu atau perusahaan untuk 'memiliki' ribuan hektar hutan dengan pajak murah.
4. Tabrakan administrasi. Sekitar 70 persen dari lahan di Indonesia adalah hutan, dan ini menjadi milik negara. Dengan desentralisasi, hak pengelolaan hutan pun dikembalikan ke pemerintahan lokal. Sayangnya, situasi ini malah memunculkan tubrukan antara izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah regional. Tumpang-tindih izin pengelolaan hutan pun bisa menambah beban pada upaya pelestarian.
Daju juga mencontohkan Provinsi Kalimantan Tengah yang sangat berminat untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawitnya. Ini tentu berpotensi menjadi kompetisi untuk skema pelestarian hutan di bawah REDD.
5. Keputusan-keputusan politik. Proses pengambilan keputusan politik menjadi kelemahan terbesar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak transparannya proses pemberian izin pengelolaan untuk industri-industri yang bersifat mengeruk kekayaan alam. Selain itu, proses pengambilan keputusan juga jarang melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
Ketika ditanya apa solusi termudah untuk mempertahankan kondisi hutan Indonesia setelah melihat lima masalah di atas, Daju mengatakan, "Proyek pembangunan lain mendapat subsidi yang sangat besar. Jika tanah atau hutan dibuat lebih mahal, maka itu akan membatasi kompetisi atas hutan. Pemerintah harus mensubsidi lebih banyak proyek-proyek yang mengutamakan lingkungan."
Dan tanpa keputusan politik yang besar di tingkat nasional, kerusakan hutan di Indonesia masih akan sulit dihentikan.
1. Penebangan hutan dalam skala besar masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu penyebab penebangan hutan yang terus terjadi adalah karena lahan hutan yang berubah fungsi, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan perkebunan.
2. Ekonomi Indonesia yang masih sangat tergantung pada sumber alam. Kekayaan alam (hutan, tambang) masih menjadi pilar penyokong utama pemasukan di Indonesia. Daju menyebut, sekitar 70 persen pendapatan non-pajak Indonesia berasal dari kekayaan alam. Pelestarian hutan untuk persiapan proyek REDD pun belum menjadi prioritas. Singkatnya, masih lebih menguntungkan menebang hutan daripada menjaga hutan alami.
3. Perluasan wilayah pertanian, perkebunan, serta tambang. Semakin banyaknya investor asing di bidang kelapa sawit dan tambang batubara menyebabkan ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan. Beban hutan pun bertambah karena lahan perkebunan kelapa sawit biasanya berasal dari kawasan hutan yang kemudian berubah fungsi. Selain itu, deposit batubara kebanyakan terletak di kawasan hutan.
Industri kelapa sawit dan tambang (yang bisa mengancam kelestarian hutan) juga mendapat keuntungan dan dukungan dari sektor finansial. Daju mengilustrasikan, karena industri ini sangat menguntungkan, maka perbankan memberi bunga rendah untuk pembukaan dan perluasan usaha kelapa sawit atau pertambangan.
Belum lagi pajak bumi dan bangunan untuk hutan yang sangat rendah, sehingga memudahkan individu atau perusahaan untuk 'memiliki' ribuan hektar hutan dengan pajak murah.
4. Tabrakan administrasi. Sekitar 70 persen dari lahan di Indonesia adalah hutan, dan ini menjadi milik negara. Dengan desentralisasi, hak pengelolaan hutan pun dikembalikan ke pemerintahan lokal. Sayangnya, situasi ini malah memunculkan tubrukan antara izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah regional. Tumpang-tindih izin pengelolaan hutan pun bisa menambah beban pada upaya pelestarian.
Daju juga mencontohkan Provinsi Kalimantan Tengah yang sangat berminat untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawitnya. Ini tentu berpotensi menjadi kompetisi untuk skema pelestarian hutan di bawah REDD.
5. Keputusan-keputusan politik. Proses pengambilan keputusan politik menjadi kelemahan terbesar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak transparannya proses pemberian izin pengelolaan untuk industri-industri yang bersifat mengeruk kekayaan alam. Selain itu, proses pengambilan keputusan juga jarang melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
Ketika ditanya apa solusi termudah untuk mempertahankan kondisi hutan Indonesia setelah melihat lima masalah di atas, Daju mengatakan, "Proyek pembangunan lain mendapat subsidi yang sangat besar. Jika tanah atau hutan dibuat lebih mahal, maka itu akan membatasi kompetisi atas hutan. Pemerintah harus mensubsidi lebih banyak proyek-proyek yang mengutamakan lingkungan."
Dan tanpa keputusan politik yang besar di tingkat nasional, kerusakan hutan di Indonesia masih akan sulit dihentikan.
0 comments:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan fasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Post a Comment