Translate this page

Thursday, April 11, 2013

Konservasi hutan




Konservasi hutan

Hutan saat ini berada di bawah sorotan yang belum pernah terjadi sebelumnya.Hutan secara global penting dalam mengatur iklim dan secara lokal penting dalam mempertahankan masyarakat dan mendukung keanekaragaman hayati. Tapi dengan penebangan yang tidak terukur berkelanjutan, dan pertanian dan produsen biofuel perebutan tanah, hutan, dan masyarakat yang mata pencaharian utamanya bergantung penuh pada hasil hutan, berada di bawah tekanan.Penebangan hutan yang meningkat telah menelan banyak korban di kepulauan Indonesia,seperti tanah longsor dan memburuknya kualitas tanah semakin menambah penumpukankesengsaraanfan kemiskinan masyarakat.

PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION 
Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan.
Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :
  1. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
  2. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.
Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.
Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar.
HUTAN KONSERVASI
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
  • Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
  • Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
  • Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
  • CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
  • SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
  • TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sampai dengan tahun 2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini :
Tabel-5.            Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002 


Jenis Hutan Konservasi
Konservasi Darat
Konservasi Laut
 
Unit
Luas
Unit
Luas
Cagar Alam
169
2.683.898
8
211.555
Suaka Margasatwa
52
3.526.343
3
65.220
Taman Wisata
84
282.086
18
765.762
Taman Buru
14
225.993
-
-
Taman Nasional
35
11.291.754
6
3.680.936
Taman Hutan Rakyat
17
334.336
-
-
 
 
 
 
 
Total
371
18.344.410
35
4.723.474
 EKSPOR SATWA DAN TUMBUHAN
Perdagangan ke luar negeri/ ekspor satwa dan tumbuhan liar dari alam serta hasil penangkaran seperti ikan arwana dan buaya telah menghasilkan penerimaan negara yang cukup besar.  Selama tahun 2002 perkiraan penerimaan negara dari ekspor tumbuhan dan satwa liar mencapai 2,12 juta US $,  terbesar dihasilkan dari ekspor ikan arwana yang mencapai 1,32 juta US $.
KEBAKARAN HUTAN
Luas kebakaran hutan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PHKA dari daerah (Unit Pelaksana Teknis) selama tahun 2002 untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 35.497 Ha. Berdasarkan fungsinya kejadian kebakaran hutan terluas terjadi di areal hutan produksi dan taman nasional, masing-masing seluas 15.397 Ha dan 15.752 Ha. Data tersebut hanya berdasarkan laporan yang terekam oleh UPT Departemen Kehutanan di daerah.


Pada Forest Day 5 di Durban, Afrika Selatan, Minggu (4/12), peneliti kehutanan dari lembaga penelitian CIFOR yang berkantor di Bogor, Daju Pradnja Resosudarmo memetakan lima masalah utama soal perlindungan hutan di Indonesia yang bisa menghambat kemajuan skema REDD.

1. Penebangan hutan dalam skala besar masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu penyebab penebangan hutan yang terus terjadi adalah karena lahan hutan yang berubah fungsi, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan perkebunan.

2. Ekonomi Indonesia yang masih sangat tergantung pada sumber alam. Kekayaan alam (hutan, tambang) masih menjadi pilar penyokong utama pemasukan di Indonesia. Daju menyebut, sekitar 70 persen pendapatan non-pajak Indonesia berasal dari kekayaan alam. Pelestarian hutan untuk persiapan proyek REDD pun belum menjadi prioritas. Singkatnya, masih lebih menguntungkan menebang hutan daripada menjaga hutan alami.

3. Perluasan wilayah pertanian, perkebunan, serta tambang. Semakin banyaknya investor asing di bidang kelapa sawit dan tambang batubara menyebabkan ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan. Beban hutan pun bertambah karena lahan perkebunan kelapa sawit biasanya berasal dari kawasan hutan yang kemudian berubah fungsi. Selain itu, deposit batubara kebanyakan terletak di kawasan hutan.

Industri kelapa sawit dan tambang (yang bisa mengancam kelestarian hutan) juga mendapat keuntungan dan dukungan dari sektor finansial. Daju mengilustrasikan, karena industri ini sangat menguntungkan, maka perbankan memberi bunga rendah untuk pembukaan dan perluasan usaha kelapa sawit atau pertambangan.

Belum lagi pajak bumi dan bangunan untuk hutan yang sangat rendah, sehingga memudahkan individu atau perusahaan untuk 'memiliki' ribuan hektar hutan dengan pajak murah.

4. Tabrakan administrasi. Sekitar 70 persen dari lahan di Indonesia adalah hutan, dan ini menjadi milik negara. Dengan desentralisasi, hak pengelolaan hutan pun dikembalikan ke pemerintahan lokal. Sayangnya, situasi ini malah memunculkan tubrukan antara izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah regional. Tumpang-tindih izin pengelolaan hutan pun bisa menambah beban pada upaya pelestarian.

Daju juga mencontohkan Provinsi Kalimantan Tengah yang sangat berminat untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawitnya. Ini tentu berpotensi menjadi kompetisi untuk skema pelestarian hutan di bawah REDD.

5. Keputusan-keputusan politik. Proses pengambilan keputusan politik menjadi kelemahan terbesar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak transparannya proses pemberian izin pengelolaan untuk industri-industri yang bersifat mengeruk kekayaan alam. Selain itu, proses pengambilan keputusan juga jarang melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

Ketika ditanya apa solusi termudah untuk mempertahankan kondisi hutan Indonesia setelah melihat lima masalah di atas, Daju mengatakan, "Proyek pembangunan lain mendapat subsidi yang sangat besar. Jika tanah atau hutan dibuat lebih mahal, maka itu akan membatasi kompetisi atas hutan. Pemerintah harus mensubsidi lebih banyak proyek-proyek yang mengutamakan lingkungan."

Dan tanpa keputusan politik yang besar di tingkat nasional, kerusakan hutan di Indonesia masih akan sulit dihentikan.

Filled Under:

0 comments:

leave comment

Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.

1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange

5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.

Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan fasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.

Me

Post a Comment