SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI BIBIT TANAMAN HUTAN
Pada hari, selasa,tanggal, 05
maret 2013, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Drs. Salim Mujianto, Mba.
Pekerjaan : KABAG.
HUMAS Dinas Kehutanan Kab.NGANJUK
Alamat : Ds, Bendorisi, RT/RW :002/001 Kec.
Brebek
Kabupaten : NGANJUK.
Tersebut diatas disebut sebagai pihak I (pertama).
Nama : Bambang Wibisono.
Pekerjaan : Meneger Marketing “KSU” KOPERASI
MITRA MAKMUR MANDIRI
Alamat : Ds. Sobontoro Perum. Tulungagung PERMAI
BLOK: D 01 RT/RW: 001/004
Kabupaten : TULUNGAGUNG
Selanjutnya tersebut diatas disebut sebagai pihak II (kedua).
Sehubungan dengan perjanjian jual-beli antara pihak
I (pertama) dengan pihak (kedua) yaitu pengadaan
dan pendistribusian
bibit tanaman di wilayah kabupaten nganjuk. Dalam hal ini
pihak
I (pertama ) sebagai pemberi order ,kepada pihak
II ( kedua ) sebagai pemasok beserta pendistribusian ke beberapa
wilayah kecamatan di wilayah kabupaten nganjuk. Beberapa jenis
tanaman yang di pesan oleh pihak I (pertama) yaitu :
1. Bibit
Jati.
9. Bibit Sirsat.
2. Bibit
Mahoni.
10. Bibit Pinus.
3. Bibit
Sengon. 11. Bibit Rambutan.
4. Bibit
Jabon. 12. Bibit Manggis.
5. Bibit
Bang-bang.
6. Bibit
Gahru.
7. Bibit
Akasia.
8. Bibit
Turi Merah.
Dalam hal ini antara pihak I (pertama) dengan pihak
II (kedua) telah sepakat dan setuju cara jual-beli ini diatur dalam pasal-pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
Aturan
dan kesepakatan
Harga sudah diatur sesuai kesepakatan dengan dikeluarkannya Rencana
Anggaran
Biaya
oleh pihak
I (pertama).
a. Harga
diatas sudah termasuk biaya pendistribusian ke beberapa wilayah kecamatan di
kabupaten
Nganjuk.
b. Apabila
barang yang dipesan tidak sesuai kesepakatan, maka pihak pertama berhak
menolak barang yang dikirim oleh pihak kedua.
c. Barang
yang sudah di beli dan dinyatakan lolos seleksi tidak boleh dikembalikan atau ditukar.
Pasal II
System
Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai, bila barang sudah
terkirim dan ditanda tangani petugas bagian
penerimaan. Maka pihak kedua berhak menagih atas tagihan
barang yang dikirim nya. Berdasar bukti nota tagihan pengiriman.
Demikian surat perjanian jual-beli tanaman bibit
ini kami buat, atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan dari
pihak manapun.
Apabila ada salah satu pihak yang wanprestasi dalam
perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila dalam
hal ini belum ada jalan keluar dan tidak ada kesepakatan maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diteruskan
kepengadilan setempat.
Pihak I (pertama) Pihak II
( kedua)
Drs.SALIM MUJIANTO, Mba BAMBANG
WIBISONO
0 comments:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan fasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Post a Comment