Translate this page

Monday, June 24, 2013

HAK – HAK KONSUMEN DAN BAHAYA IKLAN DARI PRODUK DAN JASA





PEMBAHASAN
A.    KONSEP DASAR
Konsumen memiliki beragam definisi. Namun secara umum, konsumen dapat didefinisikansebagai orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Keberadaan konsumen sangatlah penting untuk keberhasilan suatu perusahaanyang memproduksi barang dan jasa. Sebab, dari pihak konsumenlah perusahaan dapatmemperoleh uang. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami apa yang dibutuhkan olehkonsumennya. Selain itu, perusahaan yang baik adalah perusahaan yang dapat menghargai hak – hak konsumennya. Namun, tak jarang ditemukan bahwa baik perusahaan maupun konsumentidak memahami apa yang menjadi hak – hak dan kewajiban konsumen. Sehingga, praktik pelanggaran hak – hak konsumen semakin sering terjadi saat ini. Berikut pemaparan mengenaihak – hak konsumen tersebut.
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik dandari perspektif keyakinan atau ajaran agama tertentu.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak inimerupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Olehkarena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatubarang agar konsumen dapat memilih.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan atau jasa. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara melalui deskripsi barang menyangkutharga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenisproduk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis. Dengan demikiankonsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis. 
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak ini yaitu pertama, pemerintahmelalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen.Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukunganpemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakilikonsumen.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindunganhukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungankonsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasihukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukanoleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungankonsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3)Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaiansengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Definisi dasar hak iniadalah konsumen harus berpendidikan secukupnya. Hal ini dapat dilakukan baik melaluikurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukanoleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan tanggung jawabpelaku usaha.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas yaituadanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk dimana konsumen – konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yangmenyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, sesuaidengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Bentuk ganti rugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barangdan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberiansantunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selainhak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UUKesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengantipikal sektor masing-masing.
Selain hak –hak konsumen di atas, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhikepada pihak produsen barang dan jasa. Kewajiban– kewajibantersebut adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran hak – hak konsumen, hal yang perludilakukan adalah menjamin adanya sistem perlindungan bagi konsumen. Perlindungan bagikonsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikanperlindungan kepada konsumen. Pemerintah selaku pemegang otoritas telah menjaminperlindungan konsumen dengan membuat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagimasyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksisuatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tujuan dariPerlindungan Konsumen adalah :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum danketerbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Selain itu juga terdapat asas – asas perlindungan konsumen. Asas– asas tersebut adalah :
·         Asas Manfaat. Asas ini mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraanperlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         Asas Keadilan. Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal danmemberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya danmelaksanakan kewajibannya secara adil,
·         Asas Keseimbangan. Asas ini memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Asas ini memberikan jaminan ataskeamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian danpemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·         Asas Kepastian Hukum. Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negaramenjamin kepastian hukum.



KASUS SUSU FORMULA
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan hasil penelitiannyapada Februari 2008. Sebanyak 22,73% susu formula dan makanan bayi mengandungEnterobacter sakazakii. Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaputotak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Kemudian sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut.Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan, antara lain pertimbangan etika, penelitianbelum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksienterobacter setelah mengkonsumsi susu.Pada bulan Maret 2008, pengacara David ML Tobing menggugat IPB, Badan POM, danMenteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Pusat. Pengadilanmengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susuyang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding. Pihak tergugat kembali kalahdi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. BP POM, IPBdan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agungmemutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merk susu formula melalui media massa yangmemuat informasi detil dan transparan. Namun akhirnya, Kementerian kesehatan memuatpernyataan bahwa tak ada bakteri yang terkandung dalam susu formula yang dapatmembahayakan kesehatan bayi. Meski pernyataan tersebut jelas, namun tetap saja masyarakatmasih dihantui kecemasan hingga kini.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN:
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak  – hak konsumen. Hak  – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa. Dalam kasus ini, konsumen berhak mendapatkan kepastian terhadapkenyamanan, keamanan dan keselamatan produk susu formula.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa. Konsumen yang menggunakan produk susu formula berhak mendapatkaninformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk tersebut. Produsen dan pihak pemerintah memiliki kewajiban atas hal tersebut.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Sesuai dengan kasus diatas, David ML Tobingsebagai konsumen berhak untuk menuntut dan memproses kasus ini ke pengadilan sebagaiupaya terhadap perlindungan konsumen.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini memiliki hak untuk menyampaikan keluhan. Produsen serta pemerintah wajib untuk mendengarkan setiapkeluhan masyarakat.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa tak ada bakteri di dalamproduk susu formula, namun kecemasan masih dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus ini,hak atas kompensasi bagi konsumen adalah hak yang masih belum terpenuhi.

C.    BAHAYA IKLAN
Iklan mengenai produk susu formula makin marak dewasa ini. Iklan tersebut tidak lepasdari dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Dampak negatif tersebut adalah :
·         Create insecurity and perpetual dissatisfaction. Hal ini tampak ketika para ibu mulaimerasa tidak nyaman dan berpikir bahwa apabila bayinya tidak mengonsumsi susu formula,maka bayinya tidak akan tumbuh sehat seperti bayi yang tampak di iklan produk susuformula.
·         Perpetuate social stereotypes. Hal ini tampak ketika para ibu memiliki pandangan bahwabayi yang sehat adalah bayi yang mengonsumsi susu formula. Sebaliknya, bayi denganpertumbuhan yang lambat adalah bayi yang tidak mengonsumsi susu formula.


KASUS CITI BANK
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini memiliki dua titik fokus permasalahan, yaitu kasus yang melibatkan penggunaan jasa Debt Collector dan kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh salah satu pegawaiCitibank. Kasus penggunaan jasa Debt Collector terbukti merupakan tindakan kriminal yangtelah menelan korban yaitu salah seorang konsumen jasa Citibank, yaitu Irzen Okta yang tewaspada 29 Maret 2011 lalu. Debt Collector Citibank melakukan tindakan kekerasan pada nasabahsaat proses interogasi dilakukan. Dan akhirnya, ketiga Debt Collector tersebut resmi ditahansebagai tersangka.
Kasus kedua adalah adanya penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee,seorang manajer senior di Citibank. Adanya indikasi tersebut bermula ketika satu per satunasabah Citibank mengadukan persoalan hilangnya sejumlah uang di dalam rekening mereka.Investigasi polisi menemukan fakta bahwa terjadi tindakan kriminal berupa penggelapan dananasabah dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh Malinda Dee. Kemudian, Malinda Dee ditahansebagai tersangka dan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil penggelapan dana disita.Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan polisi.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN :
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen. Hak - Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Nasabah Citibank berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dankeselamatan terhadap dana yang mereka investasikan kepada Citibank. Akan tetapi, denganadanya kasus di atas Citibank terbukti melanggar hak – hak nasabah yang telah memberikankepercayaan penuh kepada Citibank.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.Nasabah Citibank juga berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dana yang mereka investasikan.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Tindakan pengaduan kasus kepada pihak yang berwajib menandakan bahwanasabah Citibank telah menggunakan haknya sebagai konsumen yang ingin memberikankeluhan terkait kasus di atas.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Pihak yang berwajib harus memberikan hak kepadanasabah Citibank terkait perlindungan hak konsumen dan proses penyelesaian kasus yangmemberikan solusi yang terbaik bagi nasabah yang menjadi korban dalam kasus di atas.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hak ini telah dipenuhi oleh pihak Citibank dimana setiap nasabah yang menjadikorban dari kasus di atas akan mendapatkan kompensasi yang layak serta jaminan bahwadana yang hilang akan dikembalikan.

C.    BAHAYA IKLAN :
Dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari iklan jasa perbankan adalah sebagai berikut :
·         Create artificial wants. Hal ini timbul ketika iklan jasa perbankan khususnya masalahperkreditan mulai mempengaruhi pola pikiran konsumen sehingga konsumen memutuskanuntuk mengambil kredit meski sebenarnya ia tidak inginkan.
·         Reinforce consumerism and matrealism. Iklan jasa perbankan yang berhasil meyakinkankonsumen mampu membuat kehidupan konsumen menjadi lebih bersifat konsumerisme danmatrealisme.

KASUS PRITA MULYASARI VS RS. OMNI INTERNATIONAL
A.    LATAR BELAKANG
Kasus ini bermula ketika Prita Mulyasari, seorang pasien RS. Omni Internationalmengeluhkan kualitas pelayanan yang diterimanya selama ia dirawat melalui fasilitas e-mail.Menanggapi hal tersebut, pihak RS. Omni International justru membawa permasalahan ini kedalam persidangan dan menuntut Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik. Prita kemudianditahan untuk waktu yang cukup lama dan dikenai denda sebagai uang ganti rugi bagi pihak RS.Omni International. Namun, gerakan aksi mendukung Prita muncul dan mendesak pemerintahuntuk menegakkan keadilan bagi Prita. Persidangan Prita kemudian digelar kembali dan akhirnyamemutuskan Prita bebas dari hukuman.
B.     IDENTIFIKASI HAK– HAK KONSUMEN
Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak – hak konsumen. Hak – Hak konsumen yang terkait dengan kasus di atas adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Keluhan Prita terhadap kualitas pengobatan RS. Omni Internationalmengindikasikan bahwa RS. Omni International benar– benar tidak memenuhi hak – hak konsumennya.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak diperoleh oleh Prita Mulyasariselama ia berada dalam masa perawatan. Hal ini jelas merupakan tindakan pelanggaranterhadap hak – hak konsumen.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. Prita tidak merasa bebas untuk menyampaikan keluhannya kepada pihak RS.Omni International sehingga Prita hanya dapat menyampaikan keluhannya melalui fasilitase-mail. Hal ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak – hak konsumen itu sendiri.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut. Prita memiliki hak untuk mendapatkanperlindungan hukum dan diperlakukan secara adil di mata hukum. Namun, seperti yang kitalihat bersama bahwa asas keadilan bagi konsumen tidak diwujudkan dalam kasus di atas.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif. Perlakuan dan pelayanan yang buruk merupakan wujud dari pelanggaran hak – hak konsumen. RS.Omni International terbukti telah melanggar hak  – hak konsumen tersebut.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai kompensasi yang diterima oleh PritaMulyasari mengenai kasus yang melibatkan dirinya itu.

C.    BAHAYA IKLAN :
Dampak negatif dari adanya periklanan mengenai jasa rumah sakit adalah :
·         Create artificial wants. Bentuk pelayanan rumah sakit semakin berkembang saat ini.Adanya pelayanan rumah sakit yang modern semakin mempengaruhi pandangan konsumen.Contohnya pelayanan bedah plastik kecantikan bagi wanita. Dan hal ini tentu sajamenciptakan kebutuhan yang sebenarnya tidak terlalu bersifat esensial.
·         Create insecurity and perpetual dissatisfaction. Adanya pelayanan bedah plastik seperticontoh diatas telah membuat tren kebutuhan baru bagi wanita. Hal ini akan berdampak negatif dengan memunculkan rasa ketidakpuasan terhadap kondisi fisik seseorang. Sehinggahal itu akan berdampak pada rasa rendah diri yang berlebihan


Filled Under:

1 comments:

  1. setuju.. hak konsumen harus dijaga. makanya kalau ada hak konsumen yang dirugikan langsung aja posting di internet.. biar buat pelajaran produsen

    ReplyDelete